Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Dilarang Bersalaman Dengan Yang Bukan Mahrom

Dilarang Bersalaman  Dengan Yang Bukan Mahrom
Caping Gunung Indonesia - Salah Satu Kemungkaran yang sering terjadi, terutama saat lebaran, adalah berjabat tangan antara pria dengan wanita yang bukan mahrom.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :

“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih.

Adapun teknis menghindari salaman dengan lawan jenis non-mahrom, itu bisa dilakukan dengan memberi isyarat bahwa dia tidak ingin bersalaman dengan lawan jenis non-mahrom, dengan tetap memberi hormat kepada non mahrom yang mengajak salaman tersebut. Seandainya kala itu nasehat dan keterangan hukum diberikan kepada orang yang tidak tahu hukum bersalaman dengan non-mahrom tersebut maka itu lebih baik.

Salah satu cara agar tidak disalami non mahram, adalah sudah terlebih dahulu memberi kode, dengan mengatupkan kedua tangan di depan dada.

Insya Allah sudah pada paham, bahkan pada orang desa sekalipun.

Trust me it works : )

Bersegera memberi kode spt ini, agar mereka segera sadar. Sebab kalau terlanjur sana duluan yg mengulurkan tangan, mungkin ada rasa malu atau tidak enak di pihak sana jika kita tolak uluran tangannya…

Selamat idul fitri, jalin silaturahim dan berakhlak baiklah kepada sesama.

cara lain adalah jauhi posisi/tempat yg kira2 membuat harus bersalaman dgn lawan jenis yg bukan mahrom, sementara kita sungkan menolak bersalaman, apalagi jika bukan dalam momen penting/mendesak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram), ucapanku untuk seratus wanita itu sebagaimana ucapanku untuk satu wanita.” (HR. Ahmad)

Kata A’isyah radhiyallahu ‘anha: Dan demi Allah! Tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita (tersebut) sedikitpun. Beliau hanya membaiat dengan ucapan.” (HR. Al Bukhari)

Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash mengatakan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita ketika baiat.” (HR. Ahmad)

“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani)

Mata zinanya adalah memandang (yg haram dipandang), kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”. (HR Muslim)

Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim (16/316) menjelaskan : “Hadits ini menerangkan bahwa haramnya memegang dan menyentuh selain mahram karena hal itu adalah pengantar untuk melakukan zina kemaluan”.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.

Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa”.

Yunia_CGO

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support