Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Buruh Minta Upah Naik Lagi


Caping Gunung Indonesia - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, buruh di Indonesia menuntut adanya kenaikan upah hingga 32 persen pada tahun depan. Tuntutan kenaikan upah dilakukan buruh sebagai dampak kenaikan harga bahan pokok akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), serta rencana kenaikan harga elpiji dan tarif listrik rumah tangga.

Menanggapi keinginan buruh tersebut, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku akan menjadi tidak adil jika ‎upah tersebut terus dinaikkan, tanpa diimbangi dengan peningkatan produktifitas dari buruh.

Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah mengenai mekanisme penetapan kenaikan upah berdasarkan kinerja masing-masing buruh.sebanyak 2.000 buruh lakukan aksi pemanasan jelang perayaan May Day 2015 meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.

Dalam aksi tersebut, Buruh meminta pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yaitu pasal 33 ayat 1,2 dan 3 dan serta pasal 27 ayat 2 tentang upah layak dengan menaikan upah 32 persen dan mengubah komponen hidup layak (KHL) dari 60 Item menjadi 84 item KHL.

Langkah ini diambil agar daya beli buruh meningkat akibat dampak kenaikan harga barang dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan menggodok formula kenaikan upah minimum buruh setiap dua tahun sekali.

Kebijakan ini dinilai memudahkan pengusaha dalam menghitung struktur biaya secara jangka panjang.
"Sudah ada kesepakatan bikin formula kenaikan upah dua tahun sekali. Jadi kami bisa mengkalkulasikan biaya dengan jelas," kata

Penetapan formulasi pengupahan ini, diakuinya, berkat koordinasi antar lembaga dan pemerintah. Sehingga ada bentuk kepastian bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia supaya tidak selalu bersinggungan dengan buruh setiap tahun dalam penentuan upah minimum.

"Formulasi baru ini sudah disepakati kok antara pemerintah, dewan pengupahan dan buruh. Jadi buruh sudah menerima kesepakatan ini, khususnya untuk buruh di industri padat karya," tegas dia.

Sumber, Berbagai Berita

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support