Mulyadi dan Samsul Anam |
Desas-desus yang terdengar dari gedung rakyat, mereka takut akan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat “Primer Mandiri” dengan berbagai alasan.Caping Gunung Indonesia – Eksekutif serta legislatif Kabupaten Trenggalek kemarin Rabu (15/4) berhasil menyelesaikan serta mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna Pertama tahun persidangan 2015.
Perda yang berhasil dibuat dan menjadi produk awal anggota legislatif Periode 2014-2019 itu antara lain , Rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk rakyat miskin, dimana dua rancangan peraturan daerah tersebut dikaji dan ditelaah oleh panitia khusus (PANSUS) I .
Sedangkan Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat “Primer Mandiri” dan RanPerda tentang pencabutan perda Kabupaten Trenggalek nomor 15 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik diKabupaten Trenggalek, itu dibidangi oleh panitia khusus(Pansus) II .
Selanjutnya panitia khusus (Pansus) III DPRD Kab Trenggalek bertugas membahas menelaah serta mengkaji raperda tentang pencabutan perda Kab Trenggalek nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil serta ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik .
Dalam sidang tersebut di hadiri oleh Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD, 32 Anggota Dewan. Bupati dan Wakil Bupati, Seketaris Daerah juga turut hadir, serta para pejabat SKPD se-Kabupaten serta para Camat se-Kabupaten Trenggalek.
Dalam sidang paripurna tersebut ,semua fraksi telah memberikan pandangan akhir terhadap 6 ranperda dan semua fraksi melalui juru bicaranya masing –masing menyetujui adanya usulan 5 ranperda tersebut menjadi perda. Hanya saja fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Mutriman menyatakan “tidak berpendapat” alias Abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat “Primer Mandiri”.
Alasan Fraksi yang sebagian besar Partainya telah mendeklarasikan Emil Dardak sebagai Calon Bupatinya ini menganggap banyak kejanggalan ketika harus menyetujui usulan pemerintah tersebut saat masih terjadinya kasus hukum yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (PAS) ,gabungan dari PPP, Gerindra serta PKS melalui jubirnya Imam Basuki,Ssos menyetujui Ranperda itu dengan catatan agar Bupati segera melaporkan segala bentuk hasil audit independen maupun BPK dan secara rinci dan transparan melaporkan seluruh aset yang dimilik daerah sampai saat ini.
Samsul Anam SH,MM Mhum sebelum melakukan ketok palu tanda disetujuinya 6 ranperda untuk disahkan menjadi Perda sempat “nyeletuk “ disidang yang memkan waktu hampir 5 jam itu . “ Yang tidak berpendapat itu artinya bingung, “ celotehnya yang disambut tawa seluruh hadirin.
Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya Arifin juga sempat mengkritik Bupati Mulyadi mengenai fasilitas Gedung Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang hampir roboh . “ Saya wajib mengingatkan saudara Bupati agar lebih memperhatikan kenyamanan pelayanan publik ,seperti kantor Duk Capil yang kondisinya memprihatinkan, “ tegasnya.
Sementara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Jubir M.Sukri dan Fraksi Golkar yang dibacakan Arik Sri Wahyuni sependapat untuk disahkannya ranperda yang telah lama dibahas ditingkatakan Panitia khusus.
Sebelumnya, hampir saja pembahasan rancangan peraturan daerah itu tak akan kelar entah sampai kapan. Desas-desus yang terdengar dari gedung rakyat mereka takut akan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat “Primer Mandiri” dengan berbagai alasan, dimana saat ini kasus tersebut telah menyeret anggota DPRD periode 2004-2009 yakni Sukono dari Golkar.
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar