Caping Gunung Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak terpengaruh dengan opini negatif yang berkembang terkait proses hukum dugaan kasus pemalsuan dokumen di Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto menegaskan, pihaknya berpedoman pada bukti dan fakta dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Meskipun kasus tersebut melibatkan dua kubu Partai Golkar yang berkonflik, baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
"Dua orang (tersangka) ini yang hadir di Munas Ancol. (Polri) tidak (terpengaruh) ada kubu-kubuan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015)
Bahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami motif para tersangka menggunakan surat mandat palsu, apakah unsur dijanjikan diberi uang.
Dia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain dua orang yang dusah ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan fakta, itu saja yang jadi pedoman," tegasnya.
Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tersebut baru menetapkan dua orang tersangka yaitu, Hasbi Sani selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sumber, Caping Gunung Indonesia
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto menegaskan, pihaknya berpedoman pada bukti dan fakta dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Meskipun kasus tersebut melibatkan dua kubu Partai Golkar yang berkonflik, baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
"Dua orang (tersangka) ini yang hadir di Munas Ancol. (Polri) tidak (terpengaruh) ada kubu-kubuan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015)
Bahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami motif para tersangka menggunakan surat mandat palsu, apakah unsur dijanjikan diberi uang.
Dia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain dua orang yang dusah ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan fakta, itu saja yang jadi pedoman," tegasnya.
Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tersebut baru menetapkan dua orang tersangka yaitu, Hasbi Sani selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sumber, Caping Gunung Indonesia
0 comments:
Posting Komentar