Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Istri Jeremy Thomas Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Sengketa Properti




Caping Gunung Indonesia - Ina Thomas, istri aktor kondang, Jeremy Thomas, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (7/4/2015). Pelapor merupakan gabungan antara selebritis dan sosialita yang merasa mendapat tindakan tak mengenakkan dari Ina Thomas.

"Kami akan laporkan Ina Thomas ke Mabes Polri," ucap Firman Chandra selaku kuasa hukum para selebriti dan sosialita itu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Menurut Firman Chandra, kasus bermula saat Ina Thomas dan suaminya, Jeremy Thomas mendapatkan persetujuan dari para pelapor untuk menjual sebuah properti yang berujung pada pembagian komisi dari penjualan itu.

Namun saat properti tersebut berhasil terjual, komisi yang disepakati Ina Thomas bersama suaminya dan rekan-rekan sosialita justru tidak diberikan.

"Uang dari hasil penjualan properti itu tidak diberikan kepada para pelapor. Ina juga melalui media sosial justru seperti memutar balikkan fakta bahwa properti tersebut milik Ina dan Jeremy Thomas," jelas Firman Chandra.

Diakui Firman, kini properti tersebut sudah pindah tangan dan masalah ini merupakan penipuan serta penggelapan. “Yang paling kasarnya, mereka juga meneror si pelapor Ara Alexander (Marathul Muhibah). Ia diteror dengan kata-kata kasar sehingga si pelapor mengalami depresi,” terangnya.

Namun saat ditanya lebih jauh oleh wartawan, baik Firman maupun kliennya tak dapat menyebut secara spesifik bentuk ancaman yang dilontarkan Ina. "Klien saya disebut tuyul. Menurut kami itu sangat kasar dan tidak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan," kata Firman.

Saat melapor, Ara membawa sejumlah bukti. Antara lain berupa print out kicauan Ina Thomas di media sosial.

Seperti diketahui, konflik Ina dengan Ara bermula dari masalah sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander, menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya.

Di saat yang sama, Jeremy balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali, tersebut secara illegal.

Ina Thomas dan Jeremy Thomas pun akan dilaporkan dengan pasal 369 KUHP jo Pasal 29 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. #By Ardian cgo#

Sumber, Berita Indonesia






Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support