Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

PENIPUAN BERMODUS REKRUTMEN PNS TANPA TES




Caping Gunung Indonesia - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang warga Tulungagung karena diduga menjadi pelaku penipuan bermodus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Pelaku menipu korban hingga Rp 120 juta. 

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, pelaku adalah Tardjono Koesumo (58) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan CPNS, sejumlah kartu identitas berlogo BKN dan buku tabungan.

"Korban penipuan rekrutmen CPNS ini adalah Suratman warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan. Korban ini tertipu hingga Rp 120 juta. Uang ditransfer dalam lima tahap," kata Didit Bambang, Kamis (5/9/2019).

Pada 2016, melalui salah seorang perantara, pelaku meyakinkan korban jika Tardjono bisa memasukkan anaknya menjadi PNS tanpa melalui tes. Korban diminta menyetorkan uang tahap pertama Rp 50 juta. Kemudian pelaku kembali meminta uang hingga beberapa kali dengan nominal rata-rata Rp 20 juta. 

"Terakhir itu korban transfer Rp 10 juta dengan alasan untuk pelunasan PIN CPNS dan SKEP. Sehingga total Rp 120 juta. Saat itu pelaku meyakinkan jika anak korban diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek," imbuhnya. Namun setelah seluruh uang yang diminta telah disetorkan, janji penerimaan CPNS tidak kunjung terealisasi. Pelaku beralibi, kuota penerimaan pada 2016 telah penuh dan korban pun kembali dijanjikan pada tahun berikutnya. Namun ternyata tidak terealisasi juga. 
"Akhirnya beberapa waktu lalu korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Trenggalek. Dari proses penyelidikan tersangka berhasil kami amankan di Kediri beserta barang bukti," tambahnya.

Tardjono mengakui telah menjalankan aksi penipuan CPNS sejak tahun 2014. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya sejak 2014, uangnya untuk makan," kata Tardjono.Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat pasal 378/372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. #PUPUT_cgo 


sumber, berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support