Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Terlibat Kecelakaan Jangan Langsung Kabur


Caping Gunung Indonesia - Baru-baru ini sedang viral sebuah Jeep Wrangler Rubicon melintasi garis finish lomba maraton Milo Jakarta International 10K Run. Dilaporkan, pengemudi mobil Jeep itu telah menabrak seorang wanita.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti diberitakan detikNews, mengatakan setelah terjadi kecelakaan, rekan korban kemudian menghentikan mobil pelaku. Pengemudi Jeep Wrangler itu bersama rekan-rekan korban membawa korban ke RS MMC.

"Namun sekira pukul 06.00 WIB, pelaku dan istri berusaha untuk meninggalkan rumah sakit setelah memberikan komitmen bertanggung jawab dengan keluarga korban, namun masih ditahan oleh beberapa rekan korban dan diinfokan bahwa saat ini tidak bisa melintas di Jl HR Rasuna Said karena sedang ada acara lomba lari," jelas Syafrin.

Meski ditahan, Syafrin menyebut si pengemudi Jeep itu pada akhirnya berhasil keluar dari wilayah Epicentrum. Mobil itu kemudian melintasi garis finish Milo JI10K Run seperti gambar-gambar di internet yang ramai diperbincangkan.

Polisi kini sedang mencari keberadaan pengendara mobil tersebut. "Sedang dicari (pengendara Rubicon). Masih dalam lidik sidik, anggota saya belum ketemu unit dan dugaan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Ketika terlibat kecelakaan, pengendara memang harus bertanggung jawab. Sebaiknya pengendara yang terlibat kecelakaan tidak boleh kabur. Sebab, jika terlibat kecelakaan namun meninggalkan TKP tanpa bertanggung jawab, status bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari. Dengan begitu, ancaman sanksinya cukup berat.

Undang-undang yang berlaku sudah mengatur tentang pertolongan dan perawatan korban kecelakaan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kalau tidak melakukan langkah-langkah itu, atau jika terlibat kasus tabrak lari, sanksinya berat. Hal itu sudah diatur dalam UU 22/2009 Pasal 312.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.  #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support