“Jadi pada pelaksanaan rabat jalan di RT 11 RW 5 yang dilaksanakan selama enam hari dan dimulai pada 21 Mei sampai 27 Mei 2019, panjang pembangunan rabat jalan 240 meter, tidak benar adanya informasi tersebut,” tuturnya.
Caping Gunung Indonesia - Pemerintah Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, membantah tuduhan pihaknya melakukan tindak pidana pada pelaksanaan Dana Desa (DD) 2019.
Tudingan itu disampaikan Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) yang dimuat pada salah satu media online, Jumat (19/7/2019).
Tuduhan dugaan tindak pidana melawan hukum tersebut di antaranya mark up jumlah tenaga kerja dan membelajakan sendiri material yang dibutuhkan serta tanpa koordinasi dengan elemen terkait.
Seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah mencairkan anggaran seorang diri pada pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat jalan di RT 11 RW 5 Desa Duren melalui anggaran Dana Desa (DD).Kepala Desa Duren Basuki mengatakan, awalnya pihak LGMI datang ke kantor Desa Duren. Mereka, meminta pihaknya mengisi form kuisioner yang disediakan oleh LGMI.
Dalam kuesioner tersebut Kades dan Perangkat diminta menuliskan kegiatan apa saja yang dikerjakan di desa tersebut menggunakan Dana Desa.
“Setelah saya menulis di form tersebut, beberapa hari kemudian muncul pemberitaan yang menyebut Basuki Kades Duren melakukan penyelewengan Dana Desa,” ucapnya, Selasa (23/7/2019)
Basuki membantah berita yang dimuat salah satu media online kemarin. Dengan isi LGMI mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rabat jalan di desanya tersebut.
Karena sesuai proses yang ada, pemberitaan tersebut tidak benar adanya.
“Saya sebagai Kades hanya mendampingi Bendahara untuk mencairkan anggaran Dana Desa di Bank Jatim KCP Tugu sebagai pembiayaan rabat jalan.
Jadi waktu itu pencairan tersebut dilaksanakan bersama Bendahara Desa karena semua harus datang di Bank untuk pencairan,” terangnya.
Usai pencairan anggaran tersebut, lanjut Basuki, dia sudah tidak ikut dalam penyerahan pembiayaan kepada penyedia bahan material serta penyerahan upah pekerja.
Pembayaran semua itu dilakukan Bendahara Desa bersama Pengelola Kegiatan (PK).
Bahkan pada pencairan pertama anggaran DD untuk rabat jalan tersebut, ia baru menjalankan tugas sebagai kades selama dua hari.
Itupun, sambungnya, dia dilantik pada hari Jumat (19/4/2019) dan belum aktif pada hari Sabtu dan minggu. Maka pencairan tersebut dilaksanakan pada Senin (22/4/2019).
Bendahara Desa, Suken, juga membantah berita tersebut. Dia menjelaskan pada pengambilan dana di Bank Jatim memang didampingi Kades. Setelah itu semua pembayaran pembiayaan pembangunan tersebut dilakukan bersama PK.
“Jadi pada pelaksanaan rabat jalan di RT 11 RW 5 yang dilaksanakan selama enam hari dan dimulai pada 21 Mei sampai 27 Mei 2019, panjang pembangunan rabat jalan 240 meter, tidak benar adanya informasi tersebut,” tuturnya.
Pada proses pencairan, Sukeni mencairkan anggaran didampingi Kades di tahap pertama pada 22 april Rp 14.654.000 dan tahap kedua 28 mei sebesar Rp 76.550.400 di Bank Jatim KCP Tugu.
Semua anggaran tersebut sudah termasuk upah pekerja sejumlah 25 orang, dengan 4 orang sebagai tukang dan 21 orang sebagai kuli. Upah mereka juga berbeda, untuk Tukang sebesar Rp 75.000 dan untuk kuli Rp 65.000.
“Jadi pada saat pencairan tersebut saya datang ke Bank didampingi dengan Kades. Karena sesuai prosedur, kalau saya sendirian yang mengambil tidak bisa.
Kades saja juga tidak bisa. Selepas itu dalam pembayaran kepada penyedia material dan pekerja saya lakukan bersama dengan PK,” jelasnya.
Pengelola Kegiatan (PK), Daryono, juga membantah berita tersebut tidak benar.
Selaku PK ia mengaku bertugas menerima laporan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tugasnya membantu di lapangan jika ada kekurangan barang serta seluruh kekurangan pelaksanaan kegiatan hingga absen para pekerja.
“Karena yang membayarkan uang untuk belanja ke penyedia barang saya dan bendahara. Jadi disini Kades cuma mengetahui laporan dari PK.
Untuk pembelian barang sendiri prosesnya di awal saya lakukan komunikasi dengan penyedia, setelah itu pembayaran dilaksanakan oleh PK dan Bendahara Desa,” katanya.
Sedangkan untuk pekerja, Daryono mengatakan bahwa upah kerja total sekitar Rp 10 juta selama enam hari. Dari semua pekerja ada satu tukang yang bekerja selama tujuh hari, untuk lainnya tetap enam hari.
“Sedangkan satu tukang yang bekerja selama tujuh hari tersebut, satu harinya ia merancang pembangunan rabat jalan di lokasi. Seperti menyiapkan rencana jalan yang akan dibangun dan pemasangan kayu untuk rabat jalan,” pungkasnya.#nur_cgo
Sumber, berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar