"Kalau dia itu mendukung 01 kan boleh saja. Kepala desa kan bukan ASN, bukan pegawai negeri. Jadi kalau kepala desa dukung si A, si B, wong bupati aja boleh, gubernur aja boleh kok. Masak kepala desa nggak boleh,"
Pernyataan tersebut disampaikan Ma'ruf di Bandara Internasional Lombok, Selasa (2/4/2019). Cawapres berusia 76 tahun itu menyebut Kades Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Muhlis Hidayat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama seperti bupati dan gubernur."Kalau dia itu mendukung 01 kan boleh saja. Kepala desa kan bukan ASN, bukan pegawai negeri. Jadi kalau kepala desa dukung si A, si B, wong bupati aja boleh, gubernur aja boleh kok. Masak kepala desa nggak boleh," kata Ma'ruf.Kemudian kiai kelahiran Tangerang itu menegaskan, apa yang dilakukan Muhlis merupakan aspirasi politik. Menurutnya, sang kades tidak melanggar apapun."Kan gubernur banyak bikin pernyataan, bupati banyak bikin pernyataan. Masa kepala desa malah bukan pegawai kalau di luar Jakarta ya. Yang pegawai itu Jakarta. Silahkan aja. Itu aspirasi politik," Imbuh Ma'ruf
Sebelumnya, surat pernyataan yang ditandatangani Muhlis beredar luas di twitter. Surat tersebut menjadi perbincangan karena berisi dukungan sang kades untuk pasangan Capres Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar