Sementara itu, Efendi (46) mengaku, tidak juga jera meskipun dirinya telah divonis hukuman mati. Tersangka masih nekat melakukan transaksi narkoba, meski berperan sebagai pengendali.
Caping Gunung Indonesia - Terpidana mati, Efendi Salam Ginting meringkuk di LP Tanjung Gusta, Sumut. Karena tidak kunjung dieksekusi, Efendi kembali mengimpor sabu dari Malaysia.
Efendi mengontrol impor sabu dari Malaysia ke Asahan dengan tujuan Tanah Karo. Untuk melaksanakan tugas itu, Ia mempunyai anak buah sebanyak 6 orang.
Pergerakan sabu itu sudah terpantau personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir, Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.
"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/3/2019).
Sementara itu, Efendi (46) mengaku, tidak juga jera meskipun dirinya telah divonis hukuman mati. Tersangka masih nekat melakukan transaksi narkoba, meski berperan sebagai pengendali.
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2015," ujar Efendi.Menurut Efendi, mengedarkan narkoba adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang.
"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," kata Efendi.
Akankah jaksa akan terus mengulur eksekusi mati Efendi hingga kembali impor sabu?#nur_cgo
Efendi mengontrol impor sabu dari Malaysia ke Asahan dengan tujuan Tanah Karo. Untuk melaksanakan tugas itu, Ia mempunyai anak buah sebanyak 6 orang.
Pergerakan sabu itu sudah terpantau personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir, Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.
"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/3/2019).
Sementara itu, Efendi (46) mengaku, tidak juga jera meskipun dirinya telah divonis hukuman mati. Tersangka masih nekat melakukan transaksi narkoba, meski berperan sebagai pengendali.
"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2015," ujar Efendi.Menurut Efendi, mengedarkan narkoba adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang.
"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," kata Efendi.
Akankah jaksa akan terus mengulur eksekusi mati Efendi hingga kembali impor sabu?#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar