Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pelaku pembunuhan Mayat Dalam Tong alias Dufi, terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Pelaku pembunuhan Mayat Dalam Tong alias Dufi, terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Jasad korban ditemukan pada Ahad (18/11) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung, Santi, yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian di Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Caping Gunung Indonesia - Pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. Pelaku bernama Nurhadi itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono , Rabu (21/11) mengungkapkan, pelaku dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencan subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Narogong Cantik Raya Bekasi. Terkait motif pelaku saat ini polisi masih melakukan penyelidikan Polres Bogor.

Jasad korban ditemukan pada Ahad (18/11) sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung, Santi, yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian di Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia awalnya mengira isi tong yang dikeruknya berisi sampah. Tapi, yang mencurigakan adalah tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat korban.

Direktur Utama tvMu Gatot Tryanto mengatakn bahwa korban merupakan tenaga freelance sales marketing di tv tersebut. Ia sudah menjadi freelance sales marketing di tvMu lebih dari setahun. Menurutnya, korban tidak pernah ditugasi meliput berita, karena tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales marketing.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support