Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap perburuan dan penyelundupan benur di perairan waulimo, petugas akhirnya lakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Benur tersebut rencananya akan di jual ke pengepul yang ada diluar kota
Penangkapan Pradator Benur di Perairan Tangkap Kecamatan watulimo ini berawal saat pelaku atas nama Muryanto, pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi yang saat ini tinggal di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Kepergok petugas sedang membawa hasil tangkapan berupa 88 ekor baby lobster (Benur) beserta alat tangkapnya, pada 7 Februari kemarin. Baby Lobster hasil tangkapannya tersebut rencananya akan dijual kepada salah satu pengepul yang dikenalnya lewat handphone.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana Menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap perburuan dan penyelundupan benur di perairan waulimo, petugas akhirnya lakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Benur tersebut rencananya akan di jual ke pengepul yang ada diluar kota.Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 88 baby lobster dan alat tangkapnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.#nur_cgo
0 comments:
Posting Komentar