Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Penyalahgunaan Media Sosial Remaja

Penyalahgunaan Media Sosial Remaja
kejadian bisnis prostitusi melalui media sosial ini, selanjutnya empat orang pelaku telah diamankan termasuk pemilik kamar kost, MO warga Kelurahan Jamsaren Kota Kediri dan SA warga Kabupaten Nganjuk yang memesan korban

Caping Gunung Indonesia - Maraknya penggunaan media sosial ternyata membuahkan penyalahgunaan yang fatal, seperti dilakukan NR warga Jl. Singkep 11C RT 02 RW 11 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, tega menjual kekasihnya LD warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri melalui media sosial.

Atas kejadian ini, lelaki ini dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah kost milik MH beralamat di Jl. KH Agus Salim No. 45 RT 11 RW 03 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota ANTHON HARYADI membenarkan kejadian bisnis prostitusi melalui media sosial ini, selanjutnya empat orang pelaku telah diamankan termasuk pemilik kamar kost, MO warga Kelurahan Jamsaren Kota Kediri dan SA warga Kabupaten Nganjuk yang memesan korban. Sementara korban LD saat ini menjalani pemeriksaan intensif.


Modus yang digunakan, jelas ANTHON HARYADI, setiap ada tamu memesan melalui MO kemudian menghubungi MH selaku pemilik kost. Selanjutnya MH menghubungi LD dan yang bertugas melakukan antar jemput korban adalah NR, kekasihnya. Usai melakukan persetubuhan, lelaki hidung belang ini kemudian memberikan uang sebesar 600 ribu kepada korban. Kemudian MH menerima sewa kamar sebesar 100 ribu plus komisi untuknya sebesar 50 ribu. Korban juga memberi komisi kepada kekasihnya NR sebesar 50 ribu.

Selain itu, MH ternyata juga menerima komisi dari lelaki hidung belang sebesar 50 ribu. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1,1juta, 1 buah HP merk VIVO type Y51L warna hitam milik LD, 1 buah HP merk OPPO type A37W warna hitam milik MH, 1 buah HP merk LENOVO type A3691 milik SA, 1 buah buku tamu kamar kos, 1 buah bolpoin, 1 buah kunci kamar kos, 1 potong sprei dan 2 kondom bekas.
Atas perbuatannya, jelas Kapolres Kediri Kota, para pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk lelaki hidung belang, SA dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.#nur_cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support