Caping Gunung Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang teliti mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang pemberian uang muka (down payment/DP) untuk pembelian mobil pejabat. Dia pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut.
Menurutnya, jika kebijakan itu tidak tepat di tengah situasi perekonomian nasional saat ini, Jokowi dapat membatalkan kebijakan tersebut. "Pak Jokowi bisa saja menarik Perpresnya, apa yang tidak mungkin sekarang," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan Jokowi kurang teliti mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, Perpres yang diterbitkan Jokowi untuk kendaraan dinas anggarannya besar dan kurang pas momentumnya karena ekonomi nasional sedang lemah.
"Kalau (Perpres tentang uang muka mobil pejabat) ini melukai dan mencederai hati rakyat, ini iya. Mungkin Pak Jokowi membacanya belum tuntas sebelum tanda tangan," jelas Agus.
Dia mengungkapkan, kebijakan pemberian uang muka mobil pejabat itu berlaku untuk para pejabat yang belum mendapatkan mobil dinas. "Jadi, yang belum dapat mobil dinas diberi bantuan uang muka untuk pembelian mobil buat keperluan ke kantor," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39/2015, menaikkan tunjangan DP mobil pejabat hingga 95%, dari sebelumnya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000.
Seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (3/4/2015), keputusan itu bermula dari surat Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Jokowi dengan nomor surat AG/00026/DPR RI/I/2015. Dalam surat tersebut, DPR meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68/2010 ditetapkan sebesar Rp116.500.000 disesuaikan menjadi Rp250.000.000.
Dalam surat tersebut, alasan perlunya revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara/eselon I saat ini.
Atas surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 pada 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan DPR tersebut.
Pada 18 Februari 2015, Bambang pun membalas surat Seskab tersebut melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Bambang menyampaikan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp210.890.000.
Berdasarkan pertimbangan itulah akhirnya Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret 2015. Kemudian, diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.
Namun, Jokowi membantahnya. Dia mengaku tidak tahu menahu adanya kenaikan tunjangan uang muka mobil pribadi pejabat negara. Menurutnya, kenaikan itu seharusnya urusan kementerian terkait.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100%. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Presiden Jokowi setiba dari Solo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (5/4/2015).
Presiden meminta media melakukan pengecekan pihak yang mengajukan usulan kenaikan mobil pejabat. "Coba dicek atas usulan siapa?" tandasnya.
Sumber, Caping Gunung Indonesia
0 comments:
Posting Komentar